Monday, 16 September 2013

Tinjauan Hukum Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Alat Bukti Ditinjau Dari Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Tinjauan Hukum Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Alat Bukti Ditinjau Dari Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang menjadi perhatian bangsa Indonesia yang harus diberantas. Banyaknya kasus korupsi di Indonesia saat ini menggambarkan pentingnya diwujudkan kepastian hukum atas tindak pidana korupsi tersebut yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Selanjutnya lahir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tersangka kasus korupsi. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan KPK adalah melakukan penyadapan atas komunikasi tersangka korupsi, yang didasarkan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang KPK. Namun demikian muncul permasalahan antara lain mengenai kekuatan pembuktian rekaman pembicaraan hasil penyadapan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pengaturan tentang hasil penyadapan KPK sebagai alat bukti menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.

Berdasarkan analisis yang dilakukan disimpulkan bahwa saat ini, telah ada sebuah lembaga independen yang dibuat berdasarkan undang-undang, yakni Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut KPK), yang dilandasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas kasus korupsi di Indonesia, dalam perkembangannya KPK telah berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi di Indonesia. Salah satu tindakan KPK dalam menyidik kasus korupsi adalah melalui penyadapan. Tindakan penyadapan, mempunyai beberapa dasar hukum dan pertimbangan. antara lain Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang KPK mengatur tindakan penyadapan sebagai bagian dari tindakan yang boleh dilakukan oleh Tim KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.





Top